Saya memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan perkenan-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan tugas tentang “PERJUDIAN”.
Tugas ini saya susun dengan harapan agar masyarakat lebih memahami dampak dan bahaya perjudian, sehingga masyarakat dapat terhindar dari salah satu kejahatan yang sangat merugikan ini.
Ucapan terima kasih kepada bapak ibu guru yang telah membimbing saya dalam menyelesaikan tugas ini dan terima kasih kepada teman-teman atas saran dan pendapat yang telah mendukung penyelesaian tugas ini.
Saya begitu menyadari tugas ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik yang membangun dan sumbangan saran sangat saya harapkan dari para pembaca demi semakin baiknya sajian tugas ini.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.
Oktober, 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dapat kita kenal bahwa sejarah perjudian sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu sejak di kenalnya sejarah manusia. Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan banyak dampak negatif dan salah satu bentuk patologi sosial. Berbagai cara dilakukan dalam penanganan perjudian yang saat ini tetap hidup dalam masyarakat. Meski pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, namun perjudian masih menunjukkan eksistensinya, dulunya hanya terjadi dikalangan orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar ke berbagai elemen masyarakat anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang baik pria maupun wanita. Perjudian membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meski demikian berbagai perjudian tetap berkembang seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Macam dan bentuk perjudian saat ini sudah merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya penanggulangan yang sungguh-sungguh dan sistematis.
B. Rumusan Masalah
1. apakah yang dimaksud dengan perjudian?
2. Bagaimana contoh kegiatan perjudian yang ada di Indonesia?
3. Apakah penyebab perjudian masih membudaya?
4. Apakah dampak dari perjudian?
5. Bagaimana upaya penganggulangan perjudian di kalangan masyarakat?
C. Tujuan Penulisan
1. Mendapat gambaran secara terperinci mengenai aksi judi
2. Mengetahui bentuk-bentuk perjudian yang dilakukan masyarakat
3. Mengetahui penyebab perjudian masih membudaya di kalangan masyarakat
4. Mengetahui sejauh mana dampak perjudian terhadap masyarakat
5. Memberikan pemahaman kepada generasi muda agar terhindar dari perjudian
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perjudian
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Menurut Undang-Undang Hukum Pidana pasal 303 ayat 3 menyatakan: “main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinannya akan menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan bertambah besar karena permainan lebih pandai atau lebih cakap main judi mengandung juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain.
B. Macam-macam perjudian di Indonesia
- TOGEL.
Permainan togel adalah permainan menebak angka yang akan dikeluarkan bandar / rumah judi pada saat tertentu dengan imbalan yang sangat fantastis tergantung ketepatan dan jumlah angka benar yang menjadi tebakan kita,togel banyak disebut toto gelap
- SABUNG AYAM.
Sabung Ayam adalah kegiatan mengadu keberanian dan daya tempur juga nyali dari ayam ayam yang menjadi jago atau gaco dengan cara mengadu dengan ayam jago atau gaco orang lain,kegiatan adu ayam belum tentu langsung menjadi kegiatan perjudian tergantung ada unsur taruhan atau tidak,karena ada orang yang mengadu ayam hanya untuk kesenangan atau malah karena adat istiadat yang turun temurun.
- SDSB
permainan ini sama dengan TOGEL tapi sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktifitas karena sudah ditutup oleh negara,awalnya SDSB ini untuk sumbangan olah raga liat saja kepanjangan dari SDSB yaitu Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
- Judi Kartu
Permainan judi ini menggunakan media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah,banyak sekali jenis permainan judi kartu yang berkembang di masyarakat seperti judi menggunakan kartu Domino,Poker,Gaple,Domino.
Tanggapan masyarakat berbeda-beda tentang perjudian ada yang menolak sama sekali karena perjudian merupakan salah satu perbuatan yang menimbulkan banyak masalah, namun ada pula yang menerimanya karena merupakan sebagai sumber penghasilan, dimana pada zaman modern ini khususnya di kota-kota besar norma-norma susila menjadi longgar dan sanksi-sanksi sosial menjadi lemah. Penyebab perjudian masih membudaya:
o Sebagian anggota masyarakat sudah kecanduan perjudian yang semuanya bersifat untung-untungan.
o Dari perjudian dan pertaruhan masyarakat berharap akan mendapatkan keuntungan besar dalam waktu pendek dengan cara yang mudah tanpa perlu bersusah payah mengeluarkan keringat
o Perjudian itu dianggap sebagai peristiwa biasa/lumrah sehingga orang bersikap acuh tak acuh terhadapnya.
o Longgarnya kekuatan hukum dikalangan masyarakat
D. Dampak dari perjudian
Perjudian mempunyai banyak dampak bagi kehidupan, baik dampak sosial, ekonomi maupun fisik dan fsikis seorang individu, diantaranya:
1. Pekerjaan jadi terlantar karena segenap minatnya tercurah kepada keasikan berjudi.
2. Rumah tangga tidak lagi diperhatikan.
3. Ekonomi rakyat mengalami kegoncangan.
4. Mendorong orang untuk melakukan penggelapan uang dan melakukan tindak korupsi.
5. Energi dan pikiran menjadi berkurang karena sehari-harinya didera oleh nafsu judi dan kerakusan ingin menang dalam waktu pendek.
6. Badan menjadi lesu dan sakit-sakitan karena kurang tidur serta selalu dalam keadaan tegang.
7. Pikiran menjadi kacau sebab selalu digoda oleh harapan-harapan menentu.
8. Orang lalu terdorong melakukan perbuatan kriminal guna mencari modal untuk pemuas nafsu judinya yang tidak terkendalikan itu, orang mulai berani mencuri, berbohong, menipu, mencopet, untuk mendapatkan tambahan modal guna berjudi
9. Diseret oleh nafsu judi yang berlarut-larut kuranglah iman kepada Tuhan sehingga mudah tergoda untuk melakukan asusila.
E. Upaya penanggulangan perjudian
Mengadakan perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh, seperti: menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum bagi guru, pekerja dan pegawai yang sepadam dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, memperluas lapangan pekerjaan, sandang pangan serba murah, dan ada jaminan perumahan. Rasa aman terjamin secara sosial dan akan mengurangi nafsu-nafsu berspekulasi dan kecenderungan main untung-untungan dengan menyertakan pertaruhan atau judi.
Pengendalian dengan teguran, yang bisa di lakukan oleh masyarakat setempat untuk memperingati secara langsung atau tidak langsung kepada pelaku judi agar berhenti dengan aksi judinya.
Pengendalian dengan pemberian pandangan atau pendidikan mengenai dampak-dampak judi sehingga para pelaku menjadi sadar bahwa aksi yang mereka lakukan salah
Memberikan penjelasan kepada golongan masyarakat yang berjudi melalui andangan agama, bahwa dalam agama kegiatan perjudian ini tidak dibenarkan. Alternatif lain ialah larangan peraktek judi Pemberian sangsi
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perjudian yang sudah ada sejak adanya peradaban manusia dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Hal ini memberikan pandangan kepada manusia bahwa perjudian seakan-akan menjadi lumrah untuk dilaksanakan. Perjudian bahkan cenderung dianggap sebagai tindakan konvensional yang menyebabkan tindakan penanggulangan terhadap perjudian sulit untuk dilakukan. Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
B. Saran
Perjudian sudah menjadi penyakit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh terlebih kepada aparat pemerintah agar lebih memperhatikan permasalahan ini dan lebih efektif dalam melakukan tindakan pemberantas perjudian, dan dalam hal ini juga diperlukan partisipasi masyarakat guna menumbuhkan kesadaran untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian yang sudah membudaya dalam kehidupan masyarakat.
0 komentar:
Post a Comment